BPOM Tegas Larang Antibiotik Tanpa Resep Dokter Ancaman Izin Dicabut
Upaya BPOM cegah resistensi antibiotik dengan tindakan tegas terhadap apotek nakal.
AC10 Tech, Mataram – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan tegas kepada apotek dan sektor farmasi terkait pemberian antibiotik tanpa resep dokter. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pencabutan izin operasional apotek.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan resistensi antibiotik di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (29/11/2024), Taruna menegaskan pentingnya pemberian antibiotik yang sesuai aturan.
“BPOM memiliki wewenang untuk memastikan apotek menjalankan pelayanan farmasi dengan benar. Jika melanggar, kami tak segan mencabut izinnya,” ujar Taruna.
Taruna juga menyoroti tanggung jawab dokter sebagai pemberi resep antibiotik. Menurutnya, hanya dokter yang memahami jenis penyakit dan infeksi pasien sehingga pemberian antibiotik dapat tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa pelanggaran oleh tenaga medis juga akan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin praktik.
Selain apotek dan tenaga medis, masyarakat juga menjadi sasaran edukasi. Taruna mengingatkan bahwa antibiotik bukan obat untuk semua penyakit. Pemahaman yang salah ini harus diluruskan agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi antibiotik.