Buronan Bos Situs Judi Online Terkemuka Ditangkap di Jakarta Selatan!
Kisah Jaringan Mafia Digital, Penangkapan Bos Keris123 yang Membongkar Skandal Pegawai Komdigi.
AC10 Tech, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali membuat gebrakan besar dengan menangkap buronan kasus mafia akses situs judi online. HE, sosok yang disebut-sebut sebagai bandar sekaligus pemilik salah satu situs terbesar, Keris123, berhasil dibekuk polisi di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (15/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada pukul 00.15 WIB setelah penyidik mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka. HE tak hanya mengoperasikan situs judi, tetapi juga menjadi agen penghubung untuk memastikan beberapa situs judi lainnya lolos dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan HE mengaku sebagai bandar utama situs Keris123. Selain itu, dia berperan aktif mencari situs-situs judi lain agar tidak diblokir melalui tersangka MN, yang sebelumnya sudah kami tahan,” ujar Ade Ary.
Contents
Jaringan Korupsi yang Terungkap
Kasus ini telah menyeret setidaknya 18 tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Para tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk mengatur pemblokiran situs-situs judi online. Situs yang menyetor sejumlah uang kepada mereka dilaporkan tetap dibiarkan aktif, sementara yang tidak membayar langsung diblokir.
Penangkapan HE menambah daftar panjang tersangka dalam skandal ini. Salah satu tersangka lainnya, wanita berinisial D, juga menjadi perhatian publik setelah polisi menyita sejumlah barang bukti mewah dari tangannya.
Harta Mewah Disita
Dari D, yang disebut memiliki peran kunci dalam jaringan ini, penyidik berhasil menyita uang tunai hampir Rp 2,7 miliar serta berbagai aset bernilai tinggi.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:
- Uang tunai Rp 2.687.599.000, terdiri dari:
- Rp 2.075.299.000 (IDR)
- 3.000 SGD (senilai Rp 35.100.000, kurs 1 SGD = Rp 11.700)
- 37.000 USD (senilai Rp 577.200.000, kurs 1 USD = Rp 15.600)
- 58 buah perhiasan
- 6 unit ponsel
- 2 unit mobil
- 2 jam tangan mewah
- 1 buku tabungan
Ade Ary menegaskan, penyidikan kasus ini terus berkembang. Jaringan mafia digital seperti ini menunjukkan bagaimana korupsi di sektor digital dapat berdampak luas, mulai dari ekonomi hingga keamanan masyarakat.
Tekanan Publik dan Janji Pengusutan Tuntas
Kasus ini menuai perhatian besar dari masyarakat yang menuntut langkah tegas terhadap para pelaku. Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti semua bukti dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia akses situs judi online.
“Penangkapan ini baru permulaan. Kami berkomitmen untuk membersihkan sistem dari praktik-praktik korupsi seperti ini,” tegas Ade Ary.
Dengan penangkapan HE, harapan besar muncul agar mafia digital yang merugikan masyarakat ini dapat diberantas hingga ke akarnya.