Makin Berat, Pemilik Kendaraan Kena Pajak Baru 66 Persen Mulai 2025
Pajak Baru Tambahan PKB dan BBNKB Bikin Biaya Kendaraan Melonjak
Pemilik kendaraan bermotor bersiap hadapi aturan pajak tambahan mulai 2025. Pajak baru opsen PKB dan BBNKB ditetapkan 66 persen dari pajak terutang. Begini rinciannya.
AC10 Tech, Mataram – Pemilik kendaraan bermotor harus bersiap menghadapi aturan baru yang akan berlaku mulai 2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dua pajak tambahan akan diterapkan.
Pajak tambahan itu dikenal sebagai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini dipastikan akan menambah beban biaya bagi pengguna kendaraan baru.
Contents
Rincian Biaya yang Harus Dibayar
Dengan adanya aturan baru ini, total ada tujuh jenis pungutan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Rinciannya meliputi:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
STNK Akan Berubah Format
Pemerintah akan menambahkan dua kolom baru pada lembaran belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak. Kolom tersebut digunakan untuk mencantumkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Artinya, mulai 2025, masyarakat yang membeli kendaraan baru akan dikenakan dua jenis pajak tambahan ini.
Hitungan Pajak Baru, Jangan Kaget!
Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Simulasinya, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu.