Otomotif

Makin Berat, Pemilik Kendaraan Kena Pajak Baru 66 Persen Mulai 2025

Pajak Baru Tambahan PKB dan BBNKB Bikin Biaya Kendaraan Melonjak

Dengan demikian, total pajak kendaraan menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan yang sama juga berlaku untuk opsen BBNKB, di mana tambahan pajak sebesar 66 persen akan dikenakan.

Bayar Bersamaan dengan Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya. Aturan ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membuat biaya kepemilikan kendaraan semakin berat.

Dipantau Pemerintah Pusat

Meski aturan ini sudah ditetapkan, pemerintah pusat akan terus memantau implementasinya. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan bahwa aturan ini bisa dievaluasi jika terbukti menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah.

Namun, hingga saat ini, kebijakan opsen pajak kendaraan diproyeksikan tetap berlaku untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai UU yang berlaku.

Catatan: Pemerintah mengimbau masyarakat agar mempersiapkan diri dengan baik menghadapi kenaikan pajak ini dan mengutamakan kelengkapan dokumen kendaraan.

Laman sebelumnya 1 2
Show More