Polisi Buka Alasan SIM Tak Bisa Seumur Hidup, DPR Kena Sentil
DPR Usul SIM Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Risiko dan Tantangan
Jakarta, AC10Tech.ID – Usulan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup kembali memanas. Gagasan ini muncul dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan. DPR menyebut perpanjangan lima tahunan SIM sangat memberatkan masyarakat.
Contents
Anggota DPR Keluhkan Perpanjangan SIM Beratkan Warga
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyarankan agar masa berlaku SIM disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. Menurutnya, sistem perpanjangan yang berlaku saat ini terlalu ribet dan tidak efektif.
“Saya minta dalam forum ini agar kaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB. Cukup sekali saja,” ujar Sudding, Rabu (4/12).
Hal senada diungkapkan Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat. Ia menyoroti kasus warga di daerah terpencil yang harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya lebih hanya untuk memperpanjang SIM.
“Di NTT, untuk memperpanjang SIM harus ke Kupang. Di kabupaten sendiri sering ada masalah seperti mesin cetak rusak,” katanya dalam rapat yang disiarkan di YouTube.
Polisi: SIM Seumur Hidup Tidak Masuk Akal
Menanggapi usulan ini, Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM berbeda dengan KTP. Pemegang SIM harus membuktikan kemampuan berkendara setiap lima tahun.
“Dalam lima tahun, seseorang bisa berubah kondisi fisiknya, berganti identitas, atau berpindah alamat. Maka dari itu, uji keterampilan diperlukan,” tegas Aan.
Aan juga menambahkan, masa berlaku lima tahun bertujuan memastikan keamanan berkendara. Selain itu, sistem poin SIM yang mulai diterapkan menjadi kontrol tambahan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas.
Mengenal Sistem Poin SIM
Sistem poin SIM menjadi terobosan baru dalam pengawasan pengemudi. Setiap pemegang SIM diberikan 12 poin awal yang akan dipotong berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
- Pelanggaran ringan: Potong 1-3 poin
- Pelanggaran sedang: Potong 5 poin
- Kecelakaan berat: Potong hingga 12 poin
Jika poin habis, SIM akan ditahan sementara atau bahkan dicabut sepenuhnya. Pemegang SIM wajib mengikuti uji ulang untuk mendapatkan kembali hak berkendaranya.
“Kalau pelanggaran berat, misalnya menyebabkan kecelakaan fatal, poin langsung habis. Itu konsekuensi serius yang harus dihadapi,” tambah Aan.
Mahkamah Konstitusi Sudah Menolak Usulan SIM Seumur Hidup
Usulan untuk menerapkan masa berlaku SIM seumur hidup sebenarnya sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada 14 September 2023, MK resmi menolak gagasan tersebut dengan pertimbangan bahwa SIM memerlukan evaluasi rutin.
Artikel ini menyoroti perdebatan penting tentang keseimbangan antara efisiensi administrasi dan keselamatan lalu lintas. Apa pendapat Anda soal ini? Berikan komentar di bawah!