Breaking NewsBerita

Royalti Mataram Mall Nunggak Rp 1 M, KPK Ingatkan Bahaya Wanprestasi

KPK desak Pemkot Mataram segera tuntaskan tunggakan royalti demi mencegah kerugian negara.


AC10 Tech, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tunggakan royalti yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dari pengelolaan Mataram Mall. Dari data yang diperoleh, total tunggakan yang belum dilunasi PT Pasific Cilinaya Fantasi (PCF) mendekati Rp 1 miliar. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa royalti tersebut harus segera dibayarkan.

“Lahan ini milik Pemkot Mataram dan telah dikerjasamakan. Ada royalti Rp 1 miliar yang menjadi kewajiban penyewa untuk dibayarkan,” ujar Dian di Mataram, Minggu (24/11).

Kontrak pengelolaan Mataram Mall akan habis pada 2026. Namun, KPK mengingatkan Pemkot untuk tidak menandatangani perpanjangan kontrak sebelum royalti yang tertunggak diselesaikan. “Jangan sampai wanprestasi terjadi. Ini sudah dihitung oleh penilai, ada kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.

Meski demikian, KPK belum memegang dokumen resmi terkait jumlah tunggakan ini. Dian meminta agar hal tersebut segera dikonfirmasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.

Sementara itu, Pemkot Mataram sebelumnya berencana menaikkan besaran royalti untuk kontrak berikutnya. Royalti saat ini berada di kisaran Rp 375 juta hingga Rp 625 juta per tahun berdasarkan rekomendasi tim penilai. Namun, pengelola Mataram Mall tetap mengajukan angka Rp 300 juta per tahun.

Kontrak kerja sama ini pertama kali ditandatangani pada 1996 dan akan berakhir pada 11 Juli 2026. Berdasarkan perjanjian, pengelola diberikan peluang untuk memperpanjang kontrak hingga 20 tahun setelah masa kontrak selesai.

Sekda Kota Mataram mengakui adanya tunggakan dari PT PCF yang diangsur secara bertahap setiap tahunnya. “Ini sebenarnya bukan tunggakan, melainkan hutang yang rutin dibayarkan oleh pengelola,” ungkap Alwan.

Terkait pengajuan perpanjangan kontrak oleh PT PCF, Alwan mengatakan bahwa hal tersebut memungkinkan, tetapi Pemkot Mataram akan mempertimbangkan berbagai aspek. “Sudah dua kali diberi perpanjangan. Nanti, satu tahun sebelum kontrak habis, kami akan membentuk tim kajian yang melibatkan pihak luar, termasuk tim appraisal,” jelasnya.

KPK menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan royalti ini untuk menghindari potensi kerugian negara. Ketegasan dalam penegakan kontrak menjadi kunci agar aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Show More