Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Apa Benar? Cek Fakta!
Apa Benar Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Apa Benar? Cek Faktanya dan Klarifikasi Pihak Bea Cukai Disini! – Cuitan kontroversial seorang pengguna media sosial, X, mengenai bea masuk peti jenazah viral belakangan ini. Menurutnya, peti jenazah yang diimpor dikenakan bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.
Dalam akun sosial medianya yang viral, @ClarissaIcha memposting postingan yang menohok.
Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi
— Clarissa Paäth 😷🌈 (@ClarissaIcha) May 11, 2024
Klarifikasi Bea Cukai
Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hoaks.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa tidak ada bea masuk atau pajak yang dipungut atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 yang membebaskan bea masuk atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pengiriman tersebut juga mendapatkan layanan segera untuk keperluan importasi peti jenazah dan jenazah.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” Encep Dudi Ginanjar melanjutkan.