Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Apa Benar? Cek Fakta!
Pembebasan bea masuk telah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2:
“Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan bebas bea masuk.“
ClarissaIcha Meminta Maaf
Meskipun demikian, cuitan dari akun X @ClarissaIcha memicu reaksi keras di media sosial sebelum akhirnya sang pemilik akun meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa biaya 30 persen tersebut adalah tagihan dari pihak swasta yang menangani pengurusan jenazah, bukan dari Bea Cukai.
Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih. (4)
— Clarissa Paäth 😷🌈 (@ClarissaIcha) May 12, 2024
Kesimpulan
Hal ini memberikan pelajaran penting sebagai pengguna sosial media, bahwa informasi sebaiknya diverifikasi sebelum menjadi viral.
Jadi kesimpulannya adalah Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen HOAX!