Berita

Pemerintah Segera Kirim SMS ke Pemain Judi Online Bikin Geger

Kominfo kerja sama dengan PPATK dan operator seluler siapkan strategi cegah judi online.

“Data ini kami gunakan untuk mendeteksi dan memperingatkan pemain agar menghentikan aktivitas mereka,” ujar Danang.

Ia menambahkan, aktivitas judi online merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa para pelaku tidak lagi melanjutkan aksinya.

Dalam laporannya, PPATK mencatat perputaran uang terkait judi online mencapai angka fantastis. Hingga kuartal ketiga 2024, transaksi judi online menyentuh Rp283 triliun, dengan total deposit sebesar Rp43 triliun.

Angka ini menunjukkan betapa masifnya aktivitas ilegal tersebut, sehingga memerlukan langkah tegas dari berbagai pihak.

Dengan pengiriman SMS peringatan ini, pemerintah berharap para pemain judi online yang telah teridentifikasi segera berhenti dari aktivitas tersebut. Kominfo yakin bahwa upaya sosialisasi dan penindakan ini akan memberikan efek jera.

“Langkah ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online,” tutup Ismail.

Apakah langkah pemerintah ini akan efektif? Kita tunggu hasilnya dalam waktu dekat.

Laman sebelumnya 1 2
Show More