Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Apa Benar? Cek Fakta!

Ditulis oleh Nursa A

Ikuti Kami di Google News

Google News Ikuti +

Apa Benar Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Apa Benar? Cek Faktanya dan Klarifikasi Pihak Bea Cukai Disini! – Cuitan kontroversial seorang pengguna media sosial, X, mengenai bea masuk peti jenazah viral belakangan ini. Menurutnya, peti jenazah yang diimpor dikenakan bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.

Dalam akun sosial medianya yang viral, @ClarissaIcha memposting postingan yang menohok.

Shopee Promo Ads
Video Rekomendasi

Klarifikasi Bea Cukai

Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hoaks.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa tidak ada bea masuk atau pajak yang dipungut atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke . Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 yang membebaskan bea masuk atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pengiriman tersebut juga mendapatkan layanan segera untuk keperluan importasi peti jenazah dan jenazah.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” Encep Dudi Ginanjar melanjutkan.

Aturan Pembebasan Bea Masuk

Pembebasan bea masuk telah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2:

Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan bebas bea masuk.

ClarissaIcha Meminta Maaf

Meskipun demikian, cuitan dari akun X @ClarissaIcha memicu reaksi keras di media sosial sebelum akhirnya sang pemilik akun meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa biaya 30 persen tersebut adalah tagihan dari pihak swasta yang menangani pengurusan jenazah, bukan dari Bea Cukai.

Kesimpulan

Hal ini memberikan pelajaran penting sebagai pengguna , bahwa informasi sebaiknya diverifikasi sebelum menjadi viral.

Jadi kesimpulannya adalah Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen HOAX!

Apakah informasi ini membantu?
IyaTidak

Artikel Terbaru