Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Korupsi Merugikan Negara Rp300 Triliun!
Setelah Melarikan Diri ke Singapura, Hendry Lie Akhirnya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
AC10Tech.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang juga tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015-2022, Senin malam (18/11) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Hendry Lie sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 29 Februari 2024. Setelah diperiksa, diketahui bahwa Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.
Namun, setelah beberapa waktu, Hendry Lie tidak kembali ke Indonesia dan malah menghindari panggilan pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung pun memutuskan untuk mencekal dirinya pada 28 Maret 2024 dan mengajukan permohonan pencabutan paspor melalui Imigrasi.
Pada 15 April 2024, Kejagung akhirnya menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka. Meski demikian, Hendry tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya memutuskan untuk pulang ke Indonesia setelah paspornya habis pada 27 November.
Kedatangan Hendry Lie ke Indonesia tidak dapat dihindari setelah paspornya tidak bisa diperpanjang. Kejagung segera melayangkan surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk menarik paspor milik Hendry. Akhirnya, pada Senin malam, Hendry tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.