Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Korupsi Merugikan Negara Rp300 Triliun!
Setelah Melarikan Diri ke Singapura, Hendry Lie Akhirnya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
AC10Tech.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang juga tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015-2022, Senin malam (18/11) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Hendry Lie sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 29 Februari 2024. Setelah diperiksa, diketahui bahwa Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.
Namun, setelah beberapa waktu, Hendry Lie tidak kembali ke Indonesia dan malah menghindari panggilan pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung pun memutuskan untuk mencekal dirinya pada 28 Maret 2024 dan mengajukan permohonan pencabutan paspor melalui Imigrasi.
Pada 15 April 2024, Kejagung akhirnya menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka. Meski demikian, Hendry tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya memutuskan untuk pulang ke Indonesia setelah paspornya habis pada 27 November.
Kedatangan Hendry Lie ke Indonesia tidak dapat dihindari setelah paspornya tidak bisa diperpanjang. Kejagung segera melayangkan surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk menarik paspor milik Hendry. Akhirnya, pada Senin malam, Hendry tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan singkat, Hendry langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus korupsi ini sendiri melibatkan 23 tersangka, termasuk beberapa pejabat penting di PT Timah, seperti Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Angka tersebut terdiri dari beberapa komponen, seperti kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal senilai Rp26,649 triliun, serta kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun.
Penangkapan Hendry Lie menjadi babak baru dalam kasus korupsi besar yang melibatkan sektor pertambangan timah di Indonesia. Kejagung berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi negara.