Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Fakta Mengejutkan Terungkap
IWAS alias Agus Buntung, pria tanpa kedua lengan, terjerat dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
AC10 Tech, Mataram – IWAS alias Agus Buntung (21), seorang pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
Korban, seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, diduga menjadi korban pemerkosaan di sebuah penginapan di wilayah Mataram. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sebelum insiden tersebut, korban bertemu dengan tersangka di kawasan Teras Udayana. Meski sebelumnya tidak saling mengenal, korban kemudian “digerakkan” ke lokasi penginapan tempat dugaan kejahatan itu terjadi.
Pelaku dikenakan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Pujawati, undang-undang tersebut tidak hanya berfokus pada unsur paksaan atau kekerasan fisik, melainkan juga tindakan yang memengaruhi korban secara psikologis untuk mengikuti kehendak pelaku.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi-saksi dan analisis ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi). Meski demikian, rincian alat bukti tidak diungkapkan ke publik. “Bukti-bukti itu cukup untuk menaikkan status IWAS menjadi tersangka,” ujar Pujawati.
Keberadaan tersangka saat ini masih dirahasiakan. Polda NTB hanya memastikan bahwa IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum memberikan kepastian terkait status penahanan.
Kasus ini sempat viral di media sosial pada Oktober 2024. Tuduhan terhadap IWAS ramai diperbincangkan setelah akun Instagram tertentu memposting informasi yang mengaitkan dirinya dengan insiden tersebut. IWAS, melalui sebuah video, membantah tuduhan tersebut dengan alasan kondisi fisiknya tidak memungkinkan.
Dalam video yang beredar, IWAS menyatakan dirinya tidak mampu melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. “Buka celana saja saya tidak bisa, apalagi memperkosa. Logikanya di mana?” ujarnya dengan nada emosi.
Tidak berhenti di situ, IWAS juga melaporkan akun Instagram yang menyebarkan tuduhan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu teregister dengan nomor: TBLP/364/X/2024/Ditreskrimsus.
Hingga kini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Pertanyaan besar tetap mengemuka: bagaimana seorang pria disabilitas tanpa kedua lengan diduga mampu melakukan aksi pemerkosaan? Fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti diyakini akan memberikan gambaran lebih jelas.
(AR)