Royalti Mataram Mall Nunggak Rp 1 M, KPK Ingatkan Bahaya Wanprestasi
KPK desak Pemkot Mataram segera tuntaskan tunggakan royalti demi mencegah kerugian negara.
AC10 Tech, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tunggakan royalti yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dari pengelolaan Mataram Mall. Dari data yang diperoleh, total tunggakan yang belum dilunasi PT Pasific Cilinaya Fantasi (PCF) mendekati Rp 1 miliar. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa royalti tersebut harus segera dibayarkan.
“Lahan ini milik Pemkot Mataram dan telah dikerjasamakan. Ada royalti Rp 1 miliar yang menjadi kewajiban penyewa untuk dibayarkan,” ujar Dian di Mataram, Minggu (24/11).
Kontrak pengelolaan Mataram Mall akan habis pada 2026. Namun, KPK mengingatkan Pemkot untuk tidak menandatangani perpanjangan kontrak sebelum royalti yang tertunggak diselesaikan. “Jangan sampai wanprestasi terjadi. Ini sudah dihitung oleh penilai, ada kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.
Meski demikian, KPK belum memegang dokumen resmi terkait jumlah tunggakan ini. Dian meminta agar hal tersebut segera dikonfirmasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.
Sementara itu, Pemkot Mataram sebelumnya berencana menaikkan besaran royalti untuk kontrak berikutnya. Royalti saat ini berada di kisaran Rp 375 juta hingga Rp 625 juta per tahun berdasarkan rekomendasi tim penilai. Namun, pengelola Mataram Mall tetap mengajukan angka Rp 300 juta per tahun.